Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening

Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening - Hallo sobat Sukanya Kepo, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening, kami telah mempersiapkan berita ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kepo dari Dalam dan Luar Negeri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Detikcom)
Beritakepo.com. Jakarta - Kementerian Keuangan resmi melakukan revisi terhadap batasan saldo rekening keuangan menjadi Rp 1 miliar dari yang sebelumnya paling sedikit Rp 200 juta.

Batasan saldo yang sebesar Rp 200 juta ini juga sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini juga merupakan aturan pelaksana dari Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peningkatan jumlah batas saldo rekening menjadi Rp 1 miliar dianggap memberikan celah bagi masyarakat atau wajib pajak untuk menghindar dengan melakukan pemecahan saldo ke beberapa rekening, tujuan agar tidak menjadi basis data dalam implementasi program Automatic Exchange of Information (AEOI).

Lalu bagaimana tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani ?

"Kalau masyarakat ingin terus hindari pajak. Itu pilihan mereka. Tapi kami pemerintah punya tugas konstitusi mengumpulkan pajak. Saya yakin kalau yang sudah punya saldo Rp 200 juta sebagian besar sudah dilaporkan di SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Sri Mulyani menyebutkan, dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jumlah rekening dengan nilai Rp 1 miliar ke atas sebanyak 496 akun, dan yang ikut tax amnesty dengan melakukan deklarasi kas dan setara kas yang nilainya Rp 1 miliar ke atas sebanyak 291 wajib pajak dari total yang ikut tax amnesty.

Meski demikian, Sri Mulyani menyebutkan, bahwa penghasilan atau tabungan yang nilainya Rp 1 miliar ke atas juga bisa berasal dari beberapa rekening namun dimiliki oleh satu nama.

Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan, penetapan batas saldo bagi rekening keuangan juga sebagai modal pemerintah menjadikan basis data yang nantinya saling ditukarkan dengan negara-negara lain yang terlibat dalam AEOI.

"Jadi pemecahan saldo saya hampir yakin, berpikir positif. Lagian kalau sudah dipecah-pecah saldonya mau diapakan? sekarang ini di dalam periode kalau Pak Ken (Dirjen Pajak) anggap saya belum bayar pajak dia bisa mintakan ke bank untuk saldo saya," tutupnya.


Demikianlah berita hangat tentang Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening

Sekianlah infromasi Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca berita Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/06/ancaman-sri-mulyani-bagi-yang-pecah.html

Related Posts :

0 Response to "Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Pecah Saldo Rp 1 M ke Banyak Rekening"

Posting Komentar