Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PNS Libur 23 Juni hingga 2 Juli 2017

Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PNS Libur 23 Juni hingga 2 Juli 2017 - Hallo sobat Sukanya Kepo, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PNS Libur 23 Juni hingga 2 Juli 2017, kami telah mempersiapkan berita ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kepo dari Dalam dan Luar Negeri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PNS Libur 23 Juni hingga 2 Juli 2017

PNS Pemprov DKI mengikuti Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Monas
PNS Pemprov DKI mengikuti Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Monas. (Kompas.com)
Beritakepo.com. Pemerintah resmi merevisi cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada 5 hari cuti bersama yang dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27-30 Juni. Sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru masuk kembali bekerja pada 3 Juli mendatang.

Keputusan resmi itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017).

Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Upaya memajukan cuti bersama yang khusus ditujukan bagi pegawai negeri sipil bertujuan agar tidak ada alasan lagi pegawai pemerintahan yang membolos usai Lebaran. "Tidak ada lagi yang tidak masuk kerja karena persoalan transportasi," ucap Pramono.

Namun bila masih ditemukan PNS yang bolos usai cuti bersama, lanjutnya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi. "Akan diberikan sanksi yang cukup berat karena itu sudah diatur," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.

"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017).

"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.



Demikianlah berita hangat tentang Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PNS Libur 23 Juni hingga 2 Juli 2017

Sekianlah infromasi Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PNS Libur 23 Juni hingga 2 Juli 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca berita Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PNS Libur 23 Juni hingga 2 Juli 2017 dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/06/cuti-bersama-lebaran-direvisi-pns-libur.html

Related Posts :

0 Response to "Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PNS Libur 23 Juni hingga 2 Juli 2017"

Posting Komentar