Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M

Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M - Hallo sobat Sukanya Kepo, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M, kami telah mempersiapkan berita ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kepo dari Dalam dan Luar Negeri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M

Revisi minimal batas saldo yang dilaporkan
Revisi minimal batas saldo yang dilaporkan. (Istimewa)
Beritakepo.com. Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan, pemerintah memutuskan untuk merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017).

Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.


Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.

Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.


Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.


Demikianlah berita hangat tentang Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M

Sekianlah infromasi Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca berita Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/06/kemenkeu-revisi-saldo-minimal-rekening.html

Related Posts :

0 Response to "Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M"

Posting Komentar