Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M
Revisi minimal batas saldo yang dilaporkan. (Istimewa) |
"Dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017).
Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.
Siaran Pers Revisi Batas Minimum Saldo Rekening yg Wajib Dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis ke @DitjenPajakRI #KemenkeuTepercaya http://pic.twitter.com/eHMiwAJoOa
— Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI) June 8, 2017
Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.
Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.
Demikianlah berita hangat tentang Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M
Sekianlah infromasi Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/06/kemenkeu-revisi-saldo-minimal-rekening.html
0 Response to "Kemenkeu Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 M"
Posting Komentar