DPR Panggil Paksa Miryam, Ahli Hukum: Apa Kaitannya dengan Penguatan KPK?
Pansus hak angket KPK DPR ingin panggil paksa Miryam S Haryani. (Detikcom) |
"Harus kita pertanyakan apa kaitan memanggil Miryam dengan alasan 'resmi' angket KPK ini," kata Bivitri kepada detikcom, Kamis (15/6/2017).
Bivitri mengatakan Pansus Hak Angket KPK selalu mengklaim ini untuk penguatan KPK. Namun, menurutnya, hal itu sama sekali tidak berhubungan.
"Mereka selalu mengklaim ini untuk penguatan KPK, tapi jelas tidak ada hubungan antara (pemanggilan) Miryam dan penguatan KPK," jelasnya.
Dituturkannya, jika memang Miryam akan dipanggil, ini bukti bahwa Pansus Hak Angket KPK tidak berniat menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, lanjut Bivitri, bisa jadi pemanggilan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret beberapa tokoh di DPR.
"Kalau dilihat dokumen usulan resmi pengusulan hak angket juga, mereka menyembunyikan sasaran e-KTP ini," ucapnya.
Tidak hanya dalam hak angket, dalam seluruh fungsi pengawasan DPR sehari-hari, DPR dilarang membahas suatu kasus. DPR hanya boleh membahas soal kebijakan.
Dinilai Melanggar UU KIP
Upaya penjemputan paksa Miryam dinilai melanggar UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Ini kan Miryam saksi kunci di e-KTP, di UU KIP ada informasi yang dikecualikan berkaitan dengan penyidikan yang dijalankan. Jadi menurut UU itu tidak bisa dibuka," ujar ahli hukum tata negara UNPAD, Indra Prawira saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).
Dalam bab V (Informasi yang dikecualikan) pasal 17a UU tentang KIP berbunyi:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
Sementara itu, DPR bersikukuh nantinya dapat menjemput paksa Miryam berdasarkan Pasal 204 ayat (3) UU MD3. Hanya saja, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Miryam sehingga informasi mengenai tersangka tidak bisa dipublikasikan, kecuali di persidangan.
"Jadi, kalau DPR melakukan upaya paksa, dia punya kewenangan berdasarkan UU, kalau memaksakan ia melanggar UU kebebasan informasi. Kan itu nggak boleh dibuka. Jadi, di sisi lain mereka melaksanakan sesuai UU, tapi di UU lain mereka melanggar karena KPK saat ini masih melakukan penyidikan," jelas Indra.
Sebelumnya diberitakan, Miryam berencana dihadirkan pada Senin (19/6) mendatang. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska mengaku pemanggilan itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Risa di kompleks parlemen, Kamis (15/6).
Demikianlah berita hangat tentang DPR Panggil Paksa Miryam, Ahli Hukum: Apa Kaitannya dengan Penguatan KPK?
Sekianlah infromasi DPR Panggil Paksa Miryam, Ahli Hukum: Apa Kaitannya dengan Penguatan KPK? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita DPR Panggil Paksa Miryam, Ahli Hukum: Apa Kaitannya dengan Penguatan KPK? dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/06/dpr-panggil-paksa-miryam-ahli-hukum-apa.html
0 Response to "DPR Panggil Paksa Miryam, Ahli Hukum: Apa Kaitannya dengan Penguatan KPK?"
Posting Komentar