Jadi Tersangka Chat Mesum WA, Firza Terancam Bui Lebih 5 Tahun
Firza Husein resmi tersangka kasus pornografi. (Istimewa) |
"Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Argo mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan ahli serta barang bukti lainnya. Dari alat bukti tersebut, keduanya dinyatakan cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Polisi menjeratnya dengan psal berlapis dalam undang-undang pornografi.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ancaman hukumannya) di atas 5 tahun," terang Argo.
Argo mengatakan, Firza telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan. Dari alat bukti yang ada, Firza dinyatakan membuat foto berkonten pornografi.
"Intinya bahwa kita tadi memeriksa berkaitan dengan kasus ini pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan, yakni unsurnya seperti itu," lanjutnya.
Polisi belum menemukan apa motif Firza melakukan tindakan tersebut. Rencananya Firza akan kembali diperiksa pada Rabu (17/5). "Besok masih kita dalami. Hari ini masih pemeriksaan saksi, besok pemeriksaan tersangka," katanya.
Demikianlah berita hangat tentang Jadi Tersangka Chat Mesum WA, Firza Terancam Bui Lebih 5 Tahun
Sekianlah infromasi Jadi Tersangka Chat Mesum WA, Firza Terancam Bui Lebih 5 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita Jadi Tersangka Chat Mesum WA, Firza Terancam Bui Lebih 5 Tahun dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/jadi-tersangka-chat-mesum-wa-firza.html
0 Response to "Jadi Tersangka Chat Mesum WA, Firza Terancam Bui Lebih 5 Tahun"
Posting Komentar