Kronologi MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar oleh Habiburokhman
Habiburokhman saat mendaftar gugatan Pasal Makar ke MK |
Dalam sidang putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, baik pemohon maupun kuasa hukum Habibburokhman tidak terlihat batang hidungnya. Putusan sidang kali ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
"Menyatakan permohonan gugur," ujar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Sedangkan dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra, menjelaskan kewenangan hakim untuk berikan nasihat untuk kelengkapan bukti dan saksi. Namun dari hal itu pemohon tidak menujukan itikad baik.
"Pemohon tidak sungguh ajukan permohonan aquo dan sesuai azas peradilan seserhana dinyatakan gugur," papar Saldi.
Saldi mengatakan dinyatakan gugur permohonan Habiburokhman bukan tanpa alasan. Sebab meski telah dijadwalkan dan dipanggil secara sah pemohon juga tidak hadir.
"Panitera telah ditelpon tidak jawab, meskipun telah ada nada jawabnya," pungkas Saldi.
Berikut kronologi gugatan Habiburokhman sebagaimana dilaporkan Detikcom yang merangkumnya dari putusan MK, Selasa (30/5/2017):
3 April 2017
Habiburokhman mendaftar ke Kepaniteraan MK menguji Pasal Makar yang ada dalam KUHP.
Perkara yang diajukan Habiburokhman mendapat registrasi dengan Nomor 19/PUU-XV/2017. Ia menggugat Pasal 87 dan Pasal 110 ayat (1) KUHP yang dinilainya secara nyata berpotensi menghambat Pemohon untuk bersikap kritis terhadap pemerintah, hal mana secara detail akan Pemohon uraikan dalam bagian pokok permohonan.
"Ketentuan Pasal 110 ayat (1) KUHP berpotensi menghalangi hak Pemohon selaku warga negara untuk bersikap kritis karena pembicaraan yang mengkritisi pemerintah mudah sekali disalahartikan sebagai permufakatan jahat untuk melakukan makar," kata Habib dari ringkasan permohonannya.
12 Mei 2017
Kepaniteraan MK mengirimkan surat Nomor182.19/PAN.MK/5/2017 tentang panggilan sidang pada 17 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
17 Mei 2017
Habiburokhman tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
Kemudian Kepaniteraan MK mencoba menghubungi Pemohon melalui telepon, namun Pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung.
30 Mei 2017
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, MK memutuskan menggugurkan permohonan Habiburokhman.
"Oleh karena itu Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohona a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan Pemohon haruslah dinyatakan gugur," ujar majelis MK.
Demikianlah berita hangat tentang Kronologi MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar oleh Habiburokhman
Sekianlah infromasi Kronologi MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar oleh Habiburokhman kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita Kronologi MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar oleh Habiburokhman dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/kronologi-mk-gugurkan-gugatan-pasal.html
0 Response to "Kronologi MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar oleh Habiburokhman"
Posting Komentar