Diduga Melanggar Pajak, Ini Kata Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah dan Fadli Zon diduga terlibat pidana pajak. (viva.co.id) |
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno. Nota dinas tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.
Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.
Selain, itu terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah. Dalam nota dinas, Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013 - 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa, seperti diberitakan Kompas.com.
Lalu apa kata Fadli Zon dan Fahri Hamzah?
Tanggapan Fadli Zon
Fadli mengaku saat itu lupa melaporkan harta dan membayarnya. Karena itu, dia ikut program tax amnesty pada 2016.
"Saya memang sedang mengurus SPT saya saat itu (saat perkara pajak). Kemudian saya ikut tax amnesty, kan," kata Fadli di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (10/5/2017).
Dia mengaku bukan berarti tidak membayar, tetapi dibayar terlambat pada saat tax amnesty. Saat ini dia mengaku sudah melaporkan semua hartanya walau terlambat.
"Pada waktu itu ada keterlambatan, semua sudah dilaporkan, kan sudah ikut tax amnesty," ujarnya.
Dia bahkan menyewa konsultan pajak untuk mengurus berkas tax amnesty karena SPT yang kurang bayar pada 2011-2015. Namun dia mengaku tidak mengenal Handang dan tidak pernah minta bantuan.
"Iya, soalnya waktu itu saya bayar di 2016. Tahun 2017 saya juga itu lupa karena itu pakai tax consultant. Tapi saya tidak pernah minta bantuan. Saya juga tidak kenal," imbuhnya.
Fadli mengatakan telah melaporkan semua hartanya di LHKPN itu.
"Waduh, saya belum tahu, tuh. Pokoknya kalau LHKPN saya laporkan apa adanya. Kalau masalah pajak, kan kita bisa kurang biaya. Semuanya kan ada mekanismenya. Kemudian kalau ada masalah selisih atau ada apa, saya kira biasa. Yang penting kita bayar pajak, saya bayar pas tax amnesty," ujarnya.
Tanggapan Fahri Hamzah
Fahri pun meradang atas temuan dalam sidang tersebut. Dia balik menantang KPK untuk mengambil selisih pajaknya yang bernilai Rp 4,46 miliar itu jika memang terbukti.
"Luar biasa. Kalau saya punya pajak segitu, KPK suruh ambil saja, buat beli rumah, sembunyikan vila-vila di puncak itu. Bahlul itu!" ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
"Suruh ambil saja dia buat beli vila secara sembunyi. Nggak usah meras orang lain, meras tersangka, peras saya saja bilang. Kutip saja. Suruh peras saya, kelakuan KPK itu," sambungnya.
Menurut Fahri, urusan pajaknya sudah bersih karena mengikuti program tax amnesty. Dia mengaku sudah sering mendapat intimidasi dari KPK.
"Urusan pajak saya sudah selesai, clear, dan permainan seperti ini sudah berkali-kali mau diterapkan kepada saya, tapi saya tak peduli. Intimidasi seperti ini tak berlaku bagi saya," cetusnya
Demikianlah berita hangat tentang Diduga Melanggar Pajak, Ini Kata Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Sekianlah infromasi Diduga Melanggar Pajak, Ini Kata Fadli Zon dan Fahri Hamzah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita Diduga Melanggar Pajak, Ini Kata Fadli Zon dan Fahri Hamzah dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/diduga-melanggar-pajak-ini-kata-fadli.html
0 Response to "Diduga Melanggar Pajak, Ini Kata Fadli Zon dan Fahri Hamzah"
Posting Komentar