Kronologi Iwa K Terpergok Bawa Ganja di Bandara Soekarno-Hatta
![]() |
Iwa K (kiri) saat diperiksa petugas. (Istimewa) |
Security, Rescue, & Fire Fighting Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta, Tommy Hadi Bawono menuturkan, Iwa Kusuma, 46, diamankan petugas saat akan memasuki Security Check Point di Terminal 1 Bandara Soetta pukul 05.00 WIB, Sabtu (29/4/2017). Sedianya ia akan terbang ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT 792.
“Bermula dari kecurigaan petugas terhadap bungkus rokok yang dibawanya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok pelaku,” katanya seperti diberitakan Okezone.
Petugas kepolisian mengamankan Iwa yang hendak menumpang pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT-792 pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB. Martua menjelaskan awalnya petugas keamanan bandara memeriksa Iwa yang diduga membawa tiga linting ganja di dalam kemasan rokok kretek.
Kemudian petugas keamanan bandara menyerahkan kepada Polres Metro Bandara Internasional Soetta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Martua mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif penyanyi beraliran rap itu untuk mencari pelaku yang memberikan narkoba jenis tembakau tersebut.
Barang ini didapat Iwa dari rekannya berinisial Y yang kini diburu polisi.
"Pengakuan IK konsumsi dua bulan terakhir. IK memang sudah kenal lama (dengan Y), tapi Y menyerahkan kepada IK baru kali ini. Posisinya bukan IK yang minta tapi Y yang memberikan," jelas Martua.
![]() |
Barang bukti 3 batang rokok yang berisikan ganja. (Detikcom) |
“Untuk memastikan itu kandungan positif THC atau mungkin tidak mengandung THC, Puslabfor tugasnya. Sementara ini kami lagi lakukan pemeriksaan terhadap barang buktinya ke Puslabfor dulu,” ujar polisi perwira menengah itu.
Iwa K saat ini masih dalam status ditangkap. Martua menyebut, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi memiliki kewenangan menangkap selama 3x24 jam yang dapat diperpanjang paling lama untuk 3x24 jam. "Enggak pulang, masih dalam proses penangkapan sesuai Pasal 76 ayat 1 dan 2 UU Narkotika, masa penangkapan 6 hari," sambung Martua.
Demikianlah berita hangat tentang Kronologi Iwa K Terpergok Bawa Ganja di Bandara Soekarno-Hatta
Sekianlah infromasi Kronologi Iwa K Terpergok Bawa Ganja di Bandara Soekarno-Hatta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita Kronologi Iwa K Terpergok Bawa Ganja di Bandara Soekarno-Hatta dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/kronologi-iwa-k-terpergok-bawa-ganja-di.html
0 Response to "Kronologi Iwa K Terpergok Bawa Ganja di Bandara Soekarno-Hatta"
Posting Komentar