Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok - Hallo sobat Sukanya Kepo, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok, kami telah mempersiapkan berita ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kepo dari Dalam dan Luar Negeri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Situasi sidang vonis Ahok
Situasi sidang vonis Ahok. (Detikcom)
Beritakepo.com. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama mampu bertangung jawab dan harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.

Hakim memerintahkan Ahok ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan.


Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinyatakan Jaksa telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

Baca juga: Divonis 2 Tahun dan Langsung Dipenjara, Ahok Ajukan Banding

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016. "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu.


Demikianlah berita hangat tentang Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Sekianlah infromasi Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca berita Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/ini-alasan-hakim-jatuhkan-vonis-2-tahun.html

Related Posts :

0 Response to "Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok"

Posting Komentar