Sebar E-KTP Veronica Koman, Mendagri Langgar UU ITE?

Sebar E-KTP Veronica Koman, Mendagri Langgar UU ITE? - Hallo sobat Sukanya Kepo, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebar E-KTP Veronica Koman, Mendagri Langgar UU ITE?, kami telah mempersiapkan berita ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kepo dari Dalam dan Luar Negeri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Sebar E-KTP Veronica Koman, Mendagri Langgar UU ITE?

Mendagri Tjahjo Kumolo sebar e-KTP pengkritik Jokowi
Mendagri Tjahjo Kumolo sebar e-KTP pengkritik Jokowi. (Istimewa)
Beritakepo.com. Kemarahan Mendagri Tjahjo Kumolo atas orasi seorang wanita yang menyebut vonis Ahok dibebankan pada kesalahan pemerintahan Jokowi pada pada Selasa malam, di depan Rutang Cipinang terus berlanjut. Politisi PDIP tersebut menyebar data pribadi Veronica Koman Liau, sang orator dalam bentuk e-KTP ke grup WhatsApp wartawan.

Dilansir Tirto.id, Kumolo juga menyebar video yang sudah dipotong berdurasi sekira 30 detik tetapi isinya mengulang-ulang pernyataan Koman bahwa “rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.” Dalam orasi itu, Koman juga berkata, “Saya berdiri hari ini membela Ahok”, bersama lautan manusia lain yang mendatangi lokasi penahahan Ahok, “karena ini adalah keadilan yang diinjak-injak.”

“Pendukung Ahok memaki-maki Pak Jokowi karena Ahok kalah Pilkada dan ditahan? Orangnya akan saya kejar akan saya lawan relawan itu. Mulutmu harimaumu,” kata Kumolo dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (11/5/).

Kumolo tidak mengerti mengapa nama Jokowi selalu dikaitkan dengan Ahok. “Salah Pak Jokowi apa? Kok selalu dikait-kaitkan masalah Ahok.”

“Silakan dengar orasinya? Bagaimana pendapat Anda kalau Anda dituduh begitu?” ujar Kumolo, yang mengonfirmasi bahwa dia yang menyebarkan identitas e-KTP Veronica Koman.

“Dirjen politik Kemendagri dalam waktu cepat telah mampu melacak dan telah mendata dan menelisik siapa yang bersangkutan termasuk keluarga dan aktivitasnya,” ujarnya.

Ia mengatakan akan segera melayang surat kepada Koman, yang dikenal sebagai aktivis HAM dan pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Jakarta. Ia memberi waktu selama sepekan kepada Koman mengklarifikasi pernyataannya.

“Kalau dalam satu minggu tidak klarifikasi dan meminta maaf terbuka di media nasional, saya sebagai pembantu presiden warga negara RI dan Mendagri akan melaporkan ke polisi,” ancam Kumolo.

Ia mengklaim hal ini dia lakukan sebagai pendidikan politik agar tidak ada seorang pun yang memaki dan memfitnah presiden. “Pendidikan politik buat siapa pun tidak boleh memaki-maki dan memfitnah Presiden RI dan siapa pun tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.

“Kita juga berpegang dan dalami termasuk surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian dan UU lain terkait penghinaan terhadap kepala negara atau lambang negara, dan lain-lain,” tambah Kumolo.


Kumolo Langgara UU ITE

Sebagai pembantu presiden, Tjahjo Kumolo boleh saja tidak terima atasannya dimaki sedemikian rupa. Namun, di sisi lain, langkahnya menyebarluaskan informasi pribadi Veronica Koman berpotensi menciptakan persoalan hukum baru.

Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 26 UU ITE menyebutkan:

1. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.


Penggiat kebebasan berpendapat dan berekspresi Damar Juniarto mengatakan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan Tjahjo Kumolo berpotensi melanggar Undang-Undang ITE.

Berdasarkan undang-undang itu, ujar Juniarto, orang yang keberatan informasi pribadinya disebar bisa mengajukan gugatan. “Kalau yang bersangkutan keberatan memang bisa digugat.”

Tindakan Kumolo ini juga menuai respon negatif dari netizen. Aktivis perempuan bernama Tunggal Pawestri mengkritik tindakan Kumolo tersebut.

"Ini kalau bukan tolol, apalagi coba namanya? Tahu gak kalau data pribadi itu dilindungi UU? Copot aja mentri bosok kayak gini," kicaunya via akun Twitter @tunggalp.


Demikianlah berita hangat tentang Sebar E-KTP Veronica Koman, Mendagri Langgar UU ITE?

Sekianlah infromasi Sebar E-KTP Veronica Koman, Mendagri Langgar UU ITE? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca berita Sebar E-KTP Veronica Koman, Mendagri Langgar UU ITE? dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/sebar-e-ktp-veronica-koman-mendagri.html

Related Posts :

0 Response to "Sebar E-KTP Veronica Koman, Mendagri Langgar UU ITE?"

Posting Komentar