Alumni 212 Minta Jokowi SP3 Kasus Rizieq dan Batalkan Pembubaran HTI
Alumni 212 gelar konferensi pers. (Istimewa) |
"Khusus untuk penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dan rencana kepulangan beliau ke Tanah Air maka kami Presidium Alumni 212 bersama tim pembela ulama mengajak ormas-ormas Islam lainnya dan juga komponen masyarakat yang cinta ulama untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini," ujar Ketum Presidium Alumni 212, Ansufri Sambo di Masjid Baiturrahman, Jl Saharjo, Tebet, Jaksel, Rabu (31/5/2017), seperti diberitakan Detikcom.
Selain itu, Sambo meminta TNI dan Polri untuk berlaku netral dan tidak menjadi alat kekuasaan. Dia berharap aparat keamanan juga tidak bertindak represif kepada rakyat saat menjalankan aksi damai.
"Kami minta TNI dan Polri untuk tidak bertindak represif kepada rakyat selama rakyat menjalankan aksi dengan damai, tertib dan konstitusional," tuturnya.
Presidium alumni 212 juga mendesak Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM secara berat terhadap ulama. Menurut Sambo, perlakuan penguasa saat ini sangat diskriminatif terhadap umat Islam.
"Mendesak Tim Investigasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya bahwa rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis, massif dan terstruktur terhadap para ulama, aktivis-aktivis pro keadilan dan ormas Islam HTI," kata Sambo.
Sambo menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq sebagai iktikad tidak baik dari pemerintahan Jokowi untuk menjalin hubungan dengan umat Islam.
"Selama ini memang sangat kita rasakan di mana perlakuan rezim penguasa saat ini yang sangat diskriminatif tersebut kepada umat Islam dan para ulama terutama kepada umat dan ulama yang tergabung dalam aksi Bela Islam 212," tuturnya.
Penetepan tersangka kepada Rizieq menurut Sambo juga bagian dari kriminalisasi ulama. Karena itu alumni aksi Bela Islam 212 menyerukan perlawanan hukum berupa jihad konstitusional.
"Dengan melakukan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq itu dan tidak berhentinya rezim penguasa dalam mengkriminalisasi para ulama dan aktivis-aktivis di bulan Ramadan," imbuh Sambo.
Sambo meminta Jokowi untuk mengakhiri segera kegaduhan yang terjadi. Hal itu bisa dilakukan dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan semua kriminalisasi ulama.
"Terakhir sebagai rasa hormat kepada bapak Presiden Jokowi, kami mengimbau masih ada kesempatan dan belum terlambat bagi bapak Jokowi untuk dapat mengakhiri semua kegaduhan ini dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan semua kriminalisasi ulama dan aktivis-aktivis dengan mengeluarkan SP3 dan SKP2 serta mencabut pernyataan pembubaran HTI," tegasnya.
Demikianlah berita hangat tentang Alumni 212 Minta Jokowi SP3 Kasus Rizieq dan Batalkan Pembubaran HTI
Sekianlah infromasi Alumni 212 Minta Jokowi SP3 Kasus Rizieq dan Batalkan Pembubaran HTI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita Alumni 212 Minta Jokowi SP3 Kasus Rizieq dan Batalkan Pembubaran HTI dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/alumni-212-minta-jokowi-sp3-kasus.html
0 Response to "Alumni 212 Minta Jokowi SP3 Kasus Rizieq dan Batalkan Pembubaran HTI"
Posting Komentar