Uni Eropa Sebut Vonis Ahok Sebagai Kriminalisasi Penistaan Agama

Uni Eropa Sebut Vonis Ahok Sebagai Kriminalisasi Penistaan Agama - Hallo sobat Sukanya Kepo, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Uni Eropa Sebut Vonis Ahok Sebagai Kriminalisasi Penistaan Agama, kami telah mempersiapkan berita ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kepo dari Dalam dan Luar Negeri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Uni Eropa Sebut Vonis Ahok Sebagai Kriminalisasi Penistaan Agama

Uni Eropa Tanggapi vonis Ahok
Uni Eropa Tanggapi vonis Ahok. (Istimewa)
Beritakepo.com. Putusan dua tahun bui untuk Basuki T Purnama juga mendapatkan reaksi internasional termasuk pantauan dari Uni Eropa. Mereka menyoroti kasus ini dan mengimbau agar Indonesia tidak mudah mengkriminalisasi orang dengan dalil penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam dalam pernyataan resminya, Selasa (9/5/2017) petang. Ada lima poin dalam yang disampaikan Uni Eropa.


Berikut pernyataan mereka:

1. Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei.

2. Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya. Kami menghimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini.

3. Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama dan kebebasan berekspresi.

4. Uni Eropa menekankan kembali bahwa kebebasan-kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait dan saling melengkapi, melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional.

5. Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.


Demikianlah berita hangat tentang Uni Eropa Sebut Vonis Ahok Sebagai Kriminalisasi Penistaan Agama

Sekianlah infromasi Uni Eropa Sebut Vonis Ahok Sebagai Kriminalisasi Penistaan Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca berita Uni Eropa Sebut Vonis Ahok Sebagai Kriminalisasi Penistaan Agama dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/uni-eropa-sebut-vonis-ahok-sebagai.html

Related Posts :

0 Response to "Uni Eropa Sebut Vonis Ahok Sebagai Kriminalisasi Penistaan Agama"

Posting Komentar