Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas!
Fadli Zon sebut Buni Yani harus bebas. (Repro Foto Detikcom) |
"Kalau menurut saya, logika saja, apa urusannya Buni Yani. Buni Yani hanya mengutip apa yang ditayangkan pemprov (DKI) dan tak ada pengeditan substansi. Buni Yani tak salah, harus dibebaskan, itu kriminalisasi," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017), dilansir Detikcom.
Majelis hakim dalam persidangan vonis Ahok yang digelar kemarin (9/5), menyebut peran Buni Yani sebagai salah satu orang yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tak menimbulkan keresahan di masyarakat. Fadli pun berkata segala tuduhan ke Buni Yani harusnya gugur.
"Harusnya dengan Ahok bersalah, apa yang disampaikan Buni Yani dengan sendirinya gugur," kata dia.
Fadli juga menyebut menyebut ada tekanan publik kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok yang disebut berasal dari dua pihak.
"Hakim itu mendapat tekanan mungkin bisa saja dari kedua belah pihak. Tekanan itu apa? Bisa saja lobi atau menyampaikan fakta pendapat dan sebagainya," ujar Fadli.
Seperti diketahui, vonis hakim untuk Ahok lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman percobaan selama 2 tahun. Meski begitu, Fadli tetap menghargai keputusan hakim.
"Tuntutan jaksa sangat lemah. Hakim menurut saya mengambil jalan sesuai fakta hukum, juga sesuai UU dan ketentuan yang ada, mungkin yurisprudensi (keputusan terdahulu hakim dalam kasus yang sama)," kata dia.
Fadli berharap kasus Ahok dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tak boleh berbicara sembarangan soal agama, apapun itu agamanya. Semua umat diminta untuk harus saling menghargai.
Selain itu, Waketum Gerindra ini berharap semua pihak menerima lapang dada atas putusan hakim. Dia berkata putusan itu dapat meredakan susana Jakarta yang memanas belakangan ini.
"Kalau kita hargai proses hukum, harus terima dengan lapang dada. Semoga meredakan suasana, suhu, dinamika di Jakarta. Mudah-mudahan meredakan dinamika berbulan bulan," sebut Fadli.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Demikianlah berita hangat tentang Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas!
Sekianlah infromasi Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas! dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/ahok-divonis-2-tahun-fadli-zon-buni.html
0 Response to "Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas!"
Posting Komentar