MUI: Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Penodaan Agama
![]() |
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Iksan Abdullah . (Tribunnews.com) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat yang tengah digarap oleh KPK selain kasus korupsi e-KTP.
Menurut Iksan, kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Masih perlu kami kaji, tapi yang jelas kan ini korupsinya pengadaan Alquran, bukan mengurangi ayat Alquran," jelas Iksan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017), dilansir Tribunnews.com.
Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berkaitan dengan umat muslim karena menyangkut kitab suci, namun dalam hal ini tak termasuk melecehkan agama. Sebab, korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' ayat-ayat dalam kitab suci Alquran.
"Ini kan sudah penyidikan, arahnya jelas bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Alquran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, jelas itu penodaan, dan umat harus bereaksi atas hal itu," papar Iksan
Demikianlah berita hangat tentang MUI: Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Penodaan Agama
Sekianlah infromasi MUI: Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Penodaan Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita MUI: Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Penodaan Agama dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/mui-korupsi-pengadaan-alquran-bukan.html
0 Response to "MUI: Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Penodaan Agama"
Posting Komentar