Pihak Rizieq Minta SP3 Karena Penyebar Konten di AS, Ini Kata Polisi

Pihak Rizieq Minta SP3 Karena Penyebar Konten di AS, Ini Kata Polisi - Hallo sobat Sukanya Kepo, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pihak Rizieq Minta SP3 Karena Penyebar Konten di AS, Ini Kata Polisi, kami telah mempersiapkan berita ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kepo dari Dalam dan Luar Negeri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Pihak Rizieq Minta SP3 Karena Penyebar Konten di AS, Ini Kata Polisi

Pihak Habib Rizieq minta kasusnya di SP3
Pihak Habib Rizieq minta kasusnya di SP3. (Detikcom)
Beritakepo.com. Pengacara Habib Rizieq meminta polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq karena mereka menilai kasus ini bisa batal karena penyebar konten disebut polisi berada di AS. Menurut polisi, penerbitan SP3 ada aturannya.

"Ada aturannya SP3. Misalnya orangnya meninggal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (10/6/2017) malam, dilansir Detikcom.

Polisi tetap melanjutkan penyidikan terhadap Rizieq dan Firza Husein terkait kasus dugaan pornografi. Belum ada alasan untuk menerbitkan SP3.

"Kita tetap melanjutkan penyidikan. Untuk perkara pornografi kita tetap lakukan penyidikan," tegas Argo.

Pengacara Rizieq juga menilai penyebar konten dapat dikenakan pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Argo, penyebar konten nantinya dapat dijerat pasal UU ITE.

"Kalau anonymous ini kan bisa kena UU ITE. Rizieq sama Firza kan kena UU pornografi," sebutnya.

Polisi belum mengetahui kaitan penyebar konten pornografi dengan Rizieq dan Firza. Polisi masih mengungkap penyebar konten tersebut.


"Namanya anonymous ya kesulitan untuk mengungkap. Ahlinya pun sudah dilibatkan ahli di Indonesia. Informasinya setiap jam, setiap menit berubah-berubah. Per hari ya berubah lagi. Kita tetap berupaya," imbuh Argo.

Permintaan SP3 ini karena pihak Rizieq menyebut perkara kliennya bisa batal karena penyebar konten pornografi disebut polisi berada di AS. Selain menghentikan penyidikan Rizieq, orang yang melaporkan Rizieq menurut pengacara dapat dikenakan pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

"Jika benar ucapan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tentang anonymous itu merupakan perbuatan hacker dari Amerika Serikat (AS), konsekuensi hukumnya batal demi hukum status tersangka Habib Rizieq juga Firza karena ternyata itu palsu barang buktinya karena buatan orang," ujar pengacara Rizieq, Eggi Sudjana dalam keterangannya, Sabtu (10/6).


Demikianlah berita hangat tentang Pihak Rizieq Minta SP3 Karena Penyebar Konten di AS, Ini Kata Polisi

Sekianlah infromasi Pihak Rizieq Minta SP3 Karena Penyebar Konten di AS, Ini Kata Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca berita Pihak Rizieq Minta SP3 Karena Penyebar Konten di AS, Ini Kata Polisi dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/06/pihak-rizieq-minta-sp3-karena-penyebar.html

Related Posts :

0 Response to "Pihak Rizieq Minta SP3 Karena Penyebar Konten di AS, Ini Kata Polisi"

Posting Komentar