ACTA: Kami Tersinggung Kalau Penggerudukan Disebut Persekusi
ACTA keberatan dengan istilah persekusi. (Istimewa) |
"Kali ini opini sangat serius, kami sebagai bangsa Indonesia sangat tersinggung, kalau dibilang di Indonesia ada persekusi, kalian lihat di International Criminal Court (ICC), persekusi yang disidangkan di sana ngeri sekali," kata advokat ACTA Habiburokhman saat konferensi pers di Ibis Hotel, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017), dilansir Detikcom.
Menurutnya, persekusi adalah tindak pidana kemanusiaan yang sangat serius dan diatur dalam Rome Statute Of The International Criminal Court (Statuta Roma). Hal ini tentu didasari oleh hak fundamental yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok.
"Itu ada kasus di Kenya, ada di Pantai Gading, ada satu orang yang diburu, orang yang digeruduk, bukan perbuatan memposting di Facebook, tapi karena latar belakang identitasnya, sukunya, etnisnya, dan yang melakukan secara sistematis," ujarnya.
Menanggapi kasus persekusi seorang remaja di Jakarta Timur, dia menyebut hal itu termasuk tindak pidana biasa. Menurutnya, tidak ada istilah persekusi dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
"Jadi ada kelompok yang ingin sekali, serius sekali pada situasi di Jakarta, padahal tidak, padahal kalau ada pelanggaran pidana, ya pelanggaran pidana biasa, misal terlihat di video dipukul, ya diselesaikan, ada juga menurut kami masih dalam konteks koridor hukum, bahkan dapat dikatakan sebagai tabayun," ucapnya.
"Tindakan meminta klarifikasi, misal datang baik-baik, menanyakan apa maksudnya, lain hal menurut saya apa yang terjadi, lebih tepatnya disebut penggerudukan bukan persekusi, itu tidak timbul dengan sendirinya," sambungnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar melakukan penyelesaian masalah lewat jalur hukum. Dia juga mengatakan ACTA siap mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikan agar tidak terjadi persekusi.
"Banyak kasus mereka merasa tersakiti dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti, masyarakat mencoba menyelesaikan masalahnya sendiri, mungkin juga mereka menempuh cara sendiri, kami ACTA meminta masyarakat menempuh koridor hukum," tuturnya.
"Kami menyediakan diri ke teman-teman yang merasa dirugikan, merasa tersinggung dengan pernyataan media massa, daripada menggeruduk rumah orang, lebih baik melaporkan ke polisi, dan kami akan mendampingi," kata Habiburokhman.<
Demikianlah berita hangat tentang ACTA: Kami Tersinggung Kalau Penggerudukan Disebut Persekusi
Sekianlah infromasi ACTA: Kami Tersinggung Kalau Penggerudukan Disebut Persekusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca berita ACTA: Kami Tersinggung Kalau Penggerudukan Disebut Persekusi dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/06/acta-kami-tersinggung-kalau.html
0 Response to "ACTA: Kami Tersinggung Kalau Penggerudukan Disebut Persekusi"
Posting Komentar