KPK Ancam Pidanakan Pengacara yang Bantu Pelarian Miryam

KPK Ancam Pidanakan Pengacara yang Bantu Pelarian Miryam - Hallo sobat Sukanya Kepo, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Ancam Pidanakan Pengacara yang Bantu Pelarian Miryam, kami telah mempersiapkan berita ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Peristiwa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


KPK Ancam Pidanakan Pengacara yang Bantu Pelarian Miryam

Pengacara Miryam S Haryani, Patriani P Mulia (tengah) dan Aga Khan (Kanan)
Pengacara Miryam S Haryani, Patriani P Mulia (tengah) dan Aga Khan (Kanan). (Kompas.com)
Beritakepo.com. KPK meminta Aga Khan, pengacara Miryam S Haryani kooperatif soal keberadaan kliennya yang ditetapkan sebagai buronan. Ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang sengaja melindungi atau membantu Miryam dalam pelariannya.

"Jika pihak kuasa hukum mengetahui di mana keberadaan MSH, akan lebih baik menyampaikan kepada KPK, karena tersangka MSH sudah masuk daftar pencarian orang. Kami ingatkan kembali pihak-pihak yang menyembunyikan atau melindungi atau menghambat proses penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang serius," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017), seperti dilaporkan Detikcom.

Febri meminta agar siapa pun yang melihat Miryam segera melapor ke KPK atau ke kantor kepolisian. KPK sudah menyurati Polri terkait status buronan sehingga nama Miryam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena itu proses pencarian akan kita koordinasikan dengan pihak Polri. Kami juga mendapat informasi, Polri akan segera menyampaikan informasi foto atau identitas atau hal-hal lainnya yang relevan pada seluruh instansi kepolisian di seluruh Indonesia," sambung Febri.


Miryam menjadi buronan setelah dua hari sebelumnya KPK menggeledah 4 lokasi terkait kasus pemberian keterangan palsu soal dugaan korupsi e-KTP di persidangan. Ada empat lokasi yang digeledah, rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, dan kantor seorang pengacara di The H Tower.

Lokasi penggeledahan ketiga adalah rumah seorang saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta lokasi keempat adalah rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

KPK sebenarnya sudah dua kali memanggil Miryam setelah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR itu sebagai tersangka pada 5 April. Namun Miryam mangkir dan sempat menyurati KPK lewat pengacara karena tengah dirawat di RS.

"Akan lebih baik kuasa hukum jika mengetahui keberadaan tersangka segeera menginformasikan kepada KPK dan akan lebih baik lagi jika kuasa hukum membantu KPK di sini untuk menyerahkan kliennya ke KPK untuk proses lebih lanjut," sambung Febri.

Pengacara Miryam menegaskan kliennya tidak akan menyerahkan diri meski menjadi buronan KPK. Namun Miryam disebut pengacara akan datang ke KPK jika dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Kalau menyerahkan diri sama saja bunuh diri. Tapi kalau kesaksian e-KTP klien saya hadir," kata pengacara Miryam Aga Khan dalam jumpa pers di restoran Ling Ling, The East, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Menurut Aga, KPK seharusnya tidak menangani perkara keterangan palsu di persidangan yang disangkakan kepada Miryam. KPK diminta pengacara Miryam menangani perkara korupsi, suap atau potensi kerugian negara.


Demikianlah berita hangat tentang KPK Ancam Pidanakan Pengacara yang Bantu Pelarian Miryam

Sekianlah infromasi KPK Ancam Pidanakan Pengacara yang Bantu Pelarian Miryam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca berita KPK Ancam Pidanakan Pengacara yang Bantu Pelarian Miryam dengan alamat link https://sukanyakepo.blogspot.com/2017/05/kpk-ancam-pidanakan-pengacara-yang.html

Related Posts :

0 Response to "KPK Ancam Pidanakan Pengacara yang Bantu Pelarian Miryam"

Posting Komentar